Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) melaksanakan sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan indeks integritas antikorupsi. Sosialisasi ini melibatkan seluruh pegawai Pusat dan Unit Pelaksana Teknis lingkup Ditjen PKH.
Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Makmun, menyatakan bahwa SPI merupakan survei untuk memetakan risiko sekaligus menilai kemajuan upaya pencegahan korupsi yang tengah dilakukan. Menurutnya, penilaian SPI didasarkan pada persepsi responden pegawai (internal), masyarakat pengguna layanan (eksternal), dan responden ahli (eksper).
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan tanggung jawab pegawai lingkup Ditjen PKH serta memperkuat budaya antikorupsi dan anti-gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ujar Makmun saat memberikan sambutan mewakili Direktur Jenderal PKH di Kantor Pusat Kementan Jakarta, Rabu (19/6).
Makmun berharap agar seluruh pegawai Ditjen PKH dapat menjaga integritas dalam melaksanakan tugasnya serta bisa meningkatkan nilai indeks integritas. "Kita harus introspeksi dan memperbaiki diri, karena ini tergantung kemauan dan niat baik kita semua. Saya berharap tahun depan indeks skor bisa naik menjadi 78," tambahnya.
Berdasarkan hasil SPI tahun 2023, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementan, IGMN Kuswandana, memberikan apresiasi kepada Ditjen PKH yang mencapai nilai tertinggi (hijau) dalam Survei Penilaian Integritas lingkup Kementerian Pertanian. Menurut Kuswandana, capaian ini merupakan hasil dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang terus ditingkatkan implementasinya.
“Hanya Ditjen PKH yang berhasil menggalakkan SPIP dan semua unsur terlibat di dalamnya. Mari kita pertahankan penilaian SPI mendatang agar tidak ada lagi nilai kuning dan merah,” ujar Kuswandana.
Sementara itu, Inspektur Investigasi Kementerian Pertanian, Kurniawan Affandi, menekankan pentingnya mengikuti aturan, menjunjung tinggi integritas, dan tidak menoleransi korupsi sekecil apapun. "Membangun integritas tidak ada sekolah khususnya, melainkan kembali kepada hati nurani kita," tegas Kurniawan.
Gratifikasi sering terjadi dalam pelayanan publik yang tidak akuntabel dan tidak transparan, sehingga perlu diwaspadai. Untuk itu, Chrisna Adhitama yang bertugas dalam Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Korupsi, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, menekankan pentingnya menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan. "Gratifikasi adalah akar dari praktik korupsi yang bisa merusak kehidupan pribadi dan kelembagaan," pungkasnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN Ditjen PKH dapat membangun integritas lebih kuat sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan prima kepada publik. Sumber : website Ditjenpkh